Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Universitas Tanjungpura dalam hal ditemukan alasan berikut :
Pengajuan keberatan mengenai informasi yang dimohonkan dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPID UNTAN dan mengisi formulir permohonan informasi (onsite/offline) atau melalui online.
- Formulir Pengajuan Keberatan
- Formulir Pengajuan Keberatan Online
(sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik)
Sumber: ppid.ristekdikti.go.id