Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Universitas Tanjungpura dalam hal ditemukan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

Pengajuan keberatan mengenai informasi yang dimohonkan dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPID UNTAN dan mengisi formulir permohonan informasi (onsite/offline) atau melalui online.

Formulir Pengajuan Keberatan
Formulir Pengajuan Keberatan Online

(sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik)



Sumber: ppid.ristekdikti.go.id