PPID FAKULTAS TEKNIK UNTAN
Tujuan:

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura untuk menghasilkan layanan yang informatif

Tugas, dan Wewenang:

  1. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
  5. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian

Fungsi:
Mengelola dan mendokumentasikan serta mempublikasikan informasi mengenai Fakultas Teknik Untan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku