Prosedur Permohonan Layanan Informasi

Permohonan informasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPID UNTAN dan mengisi formulir permohonan informasi (onsite/offline) atau melalui online.

Formulir Permohonan Informasi :
Formulir Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi Online

Waktu
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, PPID Universitas Tanjungpura akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.

Jadwal Pelayanan
Senin – Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB),
Jum’at pukul 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB),

Biaya
PPID Universitas Tanjungpura menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus Universitas Tanjungpura (SK Rektor No. 2979/UN22/KU/2018).



Sumber: ppid.ristekdikti.go.id